ZAKAT ( Pertanyaan dan penjelasannya )

Asslammualaikum Wr. Wb.
Hai Guys disini saya akan coba membuat sebuah pertanyaan dan penjelasan tentang Zakat dan sebagainya. baik kita langsung saja yah.

Apa yang disebut zakat dan bagaimana kedudukanya dalam islam?

  • Kata "Zakat" semula berasal dari kata "zakaa" artinya 'bertambah'. misalnya , Zakasy-syai'u yazkuu, artinya 'sesuatu itu bertambah dan tumbuh'. jika dikatakan: Zakat at-tijaaratu maka artinya 'perniagaan itu tumbuh berkembang'.
  • Kata zakat juga mempunyai sinonim dengan kata At-Thaharaah atau suci. dalam firman Allah disebutkan dalam surat (Asy Syams : 9) yang artinya "sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwanya".
  • Menurut istilah, kata zakat digunakan dalam arti " ukuran tertentu dari beberapa jenis harta yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, setelah mencapai syarat-syarat tertentu".
  • Kedudukan zakat dalam islam jelas merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan bagi mereka yang telah berkewajiban. Karena itu orang yang menolak mengeluarkan zakat boleh diperangi.



Menurut pengertian modern, adakah hikmah disyariatkannya zakat?

  • Ada beberapa hikmah dan faedah yang dapat diambil dari pelaksaan zakat, diantaranya:


  1. Berzakat berarti melatih orang yang mengeluarkannya menjadi dermawan dan bermurah hati, sebaliknya menghapus jiwanya dari sifat kikir dan unsur-unsur kebhakilan lainnya.
  2. Zakat dapat membentuk hubungan yang kukuh antara pemberi dan penerima. dengan begitu terciptalah sistem persaudaraan yang erat dan mesra.
  3. Zakat dapat menghapus kesenjangan sosial dan unsur kedengkian di hati golongan yang lemah kepada yang kaya.
  • Ketiga hikmah itu baru sebagian kecil dari beberapa hikamh yang ada.


Bagaimana halnya denganorang yang enggan mengeluarkan zakat?

  • Kalau keenggananya itu sebagai bentuk lain dari pengingkarannya atas kewajiban zakat, maka orang itu termasuk kafir. tetapi kalau sekedar kikir, tanpa mengingkari kewajiban, maka statusnya sebagai orang yang melakukan kemaksiatan kepada Allah . orang semacam itu diancam dengan siksaan neraka.



Siapa saja yang berkewajiban membayar zakat?

  • Kewajiban zakat ini jelas dikhususkan bagi mereka yang islam. Selain itu harta yang dimiliki telah mencapai nisab, dan pemilikan harta yang telah mencapai ukuran nisab itu telah berusia setahun. Jadi kalau disimpulkan, maka ketentuannya dalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Mencapai satu nisab
  3. Mencapai setahun
  4. Hak milik penuh

Harta apa saja yang wajib dizakati?

  • Ada beberapa jenis harta kekayaan yang wajib dizakati, yaitu:
  1.  Emas dan perak
  2. Ternak, yang meliputi unta, sapi, dan kambing (termasuk kerbau)
  3. Hasil tanaman buah-buahan . biasanya yang menjadi makanan pokok diwilayah itu
  4. Harta perniagaan

Bagaimana ketentuan zakat masing-masing harta kekayaan itu?

  • Nisab Emas adalah 20 mitsqal (90,6 gram). ketentuan zakat yang dikeluarkan 1/40 atau sama dengan 2 1/2% = 1/2 mitsqal.
  • Nisab perak adalah 200 dirham atau sama dengan 624 gram. Ketentuan zakatnya 1/40 atau 2 1/2% yang sama dengan 5 dirham atau sama dengan 15,6 gram.
  • Emas dan perak yang wajib dizakati itu bukan berupa perhiasan yang dipakai, melainkan berbentuk simpanan, batangan atau berupa perabot.

Adapun zakat unta nisabnya dimulai dari 5 ekor, yaitu:
5 - 9 ekor zakatnya 1 ekor kambing usia 2 tahun
10 - 14 ekor zakatnya 2 ekor kambing usia 2 tahun
15 - 19 ekor zakatnya 3 ekor kambing usia 2 tahun
20 - 24 ekor zakatnya 4 ekor kambing usia 2 tahun
25 - 35 ekor zakatnya 1 ekor unta usia 1 tahun
36 - 45 ekor zakatnya 1 ekor unta usia 2 tahun
46 - 60 ekor zakatnya 1 ekor unta usia 3 tahun
61 - 75 ekor zakatnya 1 ekor unta usia 4 tahun
76 - 90 ekor zakatnya 2 ekor unta usia 2 tahun
91 - 120 ekor zakatnya 2 ekor unta usia 3 tahun
121 - ... ekor zakatnya 3 ekor unta usia 2 tahun lebih

Adapun zakat sapi nisabnya dimulai dari 30 ekor, yaitu:
30 - 39 ekor zakatnya 1 ekor sapi usia 2 tahun
40 - 59 ekor zakatnya 1 ekor sapi usia 2 tahun
60 - 69 ekor zakatnya 2 ekor sapi usia 1 tahun
70 - 79 ekor zakatnya 2 ekor sapi usia 1 dan 2 tahun

Zakat kambing nisabnya dimulai dari 40 ekor, yaitu:
40 - 120 ekor zakatnya 1 ekor kambing usia 2 tahun
121 - 200 ekor zakatnya 2 ekor kambing usia 2 tahun
201 - 399 ekor zakatnya 3 ekor kambing usia 2 tahun
400 - .... ekor zakatnya 4 ekor kambing usia 2 tahun

Zakat hasil tanaman dan buah - buahan adalah 1/10 (10%) jika pengairannya langsung dari hujan atau sungai, tanpa memerlukan biaya. ukuran nisab yang terendah (minimal) zakat ini adalah jika mencapai 5 wasak.
1 wasaq = 60 sha,
5 wasaq = 5 x 60 = 300 sha'
1 sha' = 3,1 liter

jadi 1 nisab = 300 X 3,1 = 930 liter, zakatnya = 90 liter.
Tetapi kalau pengairannya menggunakan alat bantu seperti mesin atau siraman, yang berarti memerlukan biaya, maka zakatnya 1/20 (5%).
Jadi 300 sha' zakatnya 15 sha'. jika diukur menggunakan liter berarti hanya 45 liter dari jumlah 930 liter.

Adapun zakat perniagaan atau barang dagangan meliputi segala jenis barang yang diperdagangkan. perhitungan nisabnya minimal seharga 96 gram emas. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 bagian atau 2,5%.
Jadi kalau kita mempunyai dagangan dalam bentuk apa saja, jika diuangkan besarnya sama dengan harga emas 96 gram, maka wajib dizakati. karena jumlah itu merupakan permulaan nisab harta perniagaan.


Adakah barang-barang lain yang wajib dizakati?

Barang-barang lain yang wajib dizakati adalah barang hasil tambang dan harta terpendam yang ditemukan. untuk jenis barang yang terakhir tadi, orang sering menyebutnya sebagai harta karun.

Berapakah ukuran nisab barang tambang (ma'din) dan harta terpendam (rikaz)?

Ukuran barang tambang sama dengan emas atau perak, tetapi kewajiban zakatnya tidak dipersyaratkan menunggu setahun, melainkan setelah selesai penggalian. jadi apabila orang menambang emas dan perak hasilnya mencapai 93 gram lebih, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 atau 2,5% dari jumlah keseluruhan.
Adapun ukuran nisab benda terpendam adalah sama dengan emas dan perak, yakni 93,6 gram (emas) atau 624 gram (perak). Zakatnya wajib dikeluarkan seketika, yaitu 1/5 atau 20%.


Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Ketentuan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat secara jelas telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60. Mereka adalah:

  1. Golongan Fakir adalah orang yang tidak berharta dan yang tidak tercukupi sandang, pangan dan papannya. kalau sehari mereka membutuhkan Rp. 2000,- misalnya, yang diperoleh ternyata hanya Rp. 1000,- atau bahkan kurang.
  2. Golongan Miskin adalah orang yang masih memiliki sesuatu untuk menutupi keperluan pokoknya, tetapi berpenghasilan tidak menutupi kebutuhannya.
  3. Amil adalah para petugas (panitia) yang mengurusi zakat. Dalam kategori ini termasuk yang menarik dan membagikan zakat.
  4. Mualaf adalah orang yang baru masuk islam, yang hatinya masih labil, karena itu dibutuhkan pendekatan persuasif dan menggunakan materi untuk memperteguh imannya.
  5. Riqab arti semula adalah leher-leher. Dalam pengertian disini adalah membebaskan budak-budak dari beban-beban yang ditanggung setelah mendapat janji merdeka dari tuannya. Jadi yang dimaksud budak disitu adalah budak mukatab, yakni budak yang terikat perjanjian untuk merdeka setelah membayar harga yang ditentukan tuannya.
  6. Gharim adalah golongan orang yang terjerat oleh berbagai hutang sehingga tidak mampu membayar.
  7. Sabilillah yaitu sukarelawan yang berhjuang untuk menegakkan agama Allah, mereka tidak mendapat gaji dari kaum muslimin. Jadi statusnya berbeda dengan tentara.
  8. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan bukan untuk tujuan maksiat. Tetapi perbekalan yang dibawa tidak cukup untuk membiayai perjalanannya.
Bersambung........


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat Aplikasi Android Data_Karyawan dengan Eclipse

Menambahkan Activity Baru pada Eclipse

Belajar Membuat Aplikasi sederhana Form Peminjaman Alat kerja dan Mesin PT. SARIDONABDI